Mulai 1 Juni 2024, Jam Kerja ASN Kota Tegal Berubah

- 3 Juni 2024, 17:59 WIB
Pemerintah Kota Tegal menggelar apel sekaligus pengarahan terkait perubahan jam kerja pegawai
Pemerintah Kota Tegal menggelar apel sekaligus pengarahan terkait perubahan jam kerja pegawai /Sari

PORTAL BREBES - Terhitung mulai per 1 Juni 2024, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berubah. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Tegal, nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Kota Tegal, jam kerja berubah menjadi 37,5 jam dalam seminggu.

Jam Kerja Pemerintahan Kota Tegal dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Untuk OPD dengan lima hari kerja, jika sebelumnya waktu pulang ASN dari Senin sampai Kamis adalah pukul 16.00 WIB, dan hari Jum’at pulang pukul, 11.00 WIB, dengan SK Wali Kota Tegal yang baru tersebut pada pukul hari Senin sampai dengan hari Kamis masuk kerja pukul 07.30 WIB dan waktu pulang pada pukul 16.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB, sedangkan untuk hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 dan waktu pulang 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.

Baca Juga: 30 Peserta Antusias Ikuti Beauty Class Program PKW Kemendikbud Ristek di PKBM Sakila Kerti Tegal

Pengaturan tentang jam kerja untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja masing-masing OPD berbeda, khusus untuk pelayanan di Puskesmas jam kerja Senin Sampai Kamis waktu masuk 07.30 WIB dan waktu pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB. Hari Jumat waktu masuk 07.30 WIB dan Pulang Pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai 13.00 WIB, sedangkan hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB samppai 12.30 WIB.

Dalam SK Wali Kota tersebut juga mengatur jumlah jam kerja pegawai ASN khusus untuk bulan Ramadhan, yakni sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Khusus di bulan Ramadhan untuk OPD dengan lima hari kerja, hari Senin s.d. hari Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB dan waktu pulang pada pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan untuk hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 dan waktu pulang 15.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Gelar Trabas Kamtibmas Bersama Kapolda Jawa Tengah

Pengaturan tentang jam kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja masing-masing OPD berbeda, khusus untuk pelayanan di Puskesmas jam kerja Senin Sampai Kamis waktu masuk 08.00 WIB dan waktu pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Hari Jum’at waktu masuk 08.00 WIB dan Pulang Pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB, sedangkan hari Sabtu masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah