Sedangkan untuk bulan Ramadhan jam kerja dalam seminggu sebanyak 32,5 jam dengan Istirtat hanya 30 menit.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada OPD dari awal Mei 2024, melalui Kasubag Umum daan Kepegawaian dari masing-masing OPD, selain surat fisik yang diedarkan ke seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
“Kita harapkan semua OPD, sudah bisa memahami, mulai hari ini diberlakkan sampai dengan pukul 16.30 WIB,”ujar Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal.***