Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, inilah 8 golongan orang yang berhak atas Zakat fitrah, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Amalan di Bulan Sya'ban, Raih Kesuksesan dan Keberkahan
1. Orang Fakir
Orang Fakir ini ialah orang yang hampir tidak memiliki apapun, bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sendiri juga keluarganya.
2. Orang Miskin
Berbeda dengan orang Fakir, orang miskin ini masih memiliki harta. Namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
3. Orang Amil
Seseorang yang mengumpulkan, mengkoordinasikan, serta mendistribusikan Zakat fitrah, merupakan orang Amil
4. Orang Mualaf
Seorang mualaf atau orang yang baru saja menjadi muslim juga berhak atas Zakat. Hal ini dapat membantu menguatkan tauhid dan syariah mualaf tersebut.