PORTAL BREBES - Kewajiban seluruh umat Islam bukan hanya shalat 5 waktu saja, melainkan membayar Zakat. Pembayaran Zakat itu dilakukan saat Ramadhan, selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dalam pelaksanaan Zakat fitrah ini, terdapat makna lain yakni bentuk empati juga berbagai rasa bahagia menjelang hari raya. Terutama kepada orang fakir atau kurang mampu.
Rasulullah SAW pernah mengatakan jika Zakat fitrah dilakukan, selain untuk memberi makan orang miskin atau kurang mampu, tapi juga untuk mensucikan diri yang sudah berpuasa dari segala berpuasa sia-sia.
Rasulullah SAW juga berkata demikian, yakni Zakat fitrah gunanya untuk mensucikan diri orang puasa, juga dari perbuatan sia-sia dan kotor, juga sebagai bentuk kepedulian kepada orang-orang miskin atau fakir. Hal tersebut tertulis dalam hadits riwayat Abu Daud.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, dan yang lainnya. Banyak atau besaran yang harus dikeluarkan yakni sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Syaikh Yusuf Qardhawi merupakan salah satu diantara sebagian ulama yang mengesahkan Zakat fitrah yang berupa bentuk uang. Namun uang tersebut harus setara dengan satu sha' gandum, kurma, atau beras. Bisa dibilang besar nominalnya harus disesuaikan dengan harga beras.
Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan Tanpa Takut Dompet Kempes dengan Cara Ini
Rasulullah SAW pun mewajibkan Zakat fitra satu sha' kurma atau gandum. Hal tersebut wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, dan kecil maupun besar. Serta dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk Shalat. Hadits ini terdapat dalam riwayat Bukhari Muslim.
Menurut pandangan ilmu fiqih, Zakat fitrah memiliki ketentuan atau kriteria untuk kepada siapa Zakat tersebut diberikan. Ketentuan tersebut tercantum dalam surat At-Taubah ayat 60.