Protokol Kesehatan Bukan Peristiwa Pidana, Gubernur Tidak Bisa Diberhentikan

25 November 2020, 14:00 WIB
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. /instagram.com/irmanputra_sidin /

PORTAL BREBES - Meskipun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang berisi ancaman pencopotan bagi kepala daerah yang melanggar atau membiarkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Namun protokol kesehatan Covid-19 bukanlah peristiwa pidana, karenanya seorang gubernur tidak bisa diberhentikan dengan landasan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan seperti dikutip PortalBrebes.Com dari laman Pikiran-Rakyat.com pada berita berjudul, Pakar Sebut Gubernur Bisa Diberhentikan Presiden tapi Bukan Gara-Gara Langgar Protokol Kesehatan yang dimut, Rabu 25 November 2020.

"Pemerintah pusat memang bisa memberhentikan kepala daerah secara langsung tetapi bukan gara-gara protokol kesehatan Covid-19," Irman Putra Sidin yang dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club.

Baca Juga: Habib Bahar Tolak Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Supir Taksi Online

Polemik pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih menjadi sorotan.

Ia mengakui kalau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memang meliputi sanksi pidana sesuai pasal 93.

Namun, lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) itu mengatakan tidak jelas apa yang disepakati sebagai pidana dalam undang-undang tersebut.

"Tidak pernah kita sepakati bahwa kalau kita pulang ke rumah, kemudian tidak ganti baju, tidak ganti celana, langsung tidur, kita bisa dipenjara. Enggak pernah kita sepakati," ungkapnya.

Menurut Irmanputra, norma-norma tersebut hanya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan tidak pernah dibahas oleh lembaga legislatif.

Baca Juga: Diduga Eddy Prabowo Tersandung Kasus Ekspor Benih Lobster

Hal ini membuat protokol kesehatan tidak bisa memaksa seperti hukum-hukum pidana yang ditetapkan secara konsensus oleh lembaga legislatif.


Oleh karena itu, ia mengatakan kalau kepala daerah tidak bisa disanksi hanya gara-gara melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Masak mau dipenjara gubernur gara-gara kucek-kucek mata?" ucap Irmanputra.

Kendati demikian, pemerintah pusat tetap bisa memberhentikan kepala daerah jika sengaja menentang program atau menyelewengkan kewenangan.

Ia mencontohkan dengan instruksi presiden untuk pemulihan ekonomi dengan pelarangan penerapan PSBB. Jika ada yang bandel dan tetap melaksanakan PSBB, kepala daerah tersebut bisa diberhentikan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK saat Berada di Bandara Soetta

"Menurut saya bisa (dicopot) karena ini melanggar program kebijakan strategis nasional," kata Irmanputra Sidin.

"Bisa dia diberhentikan dan tidak perlu pakai Mahkamah Agung, tidak perlu pakai DPRD, oleh UU Pemerintahan Daerah itu," ucapnya menegaskan.*** (Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran-Rakyat)

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler