Cegah Masuknya Ekstrimis Berkedok Agama, China Keluarkan Aturan Baru

- 25 November 2020, 09:00 WIB
Sejumlah muslim China tengah mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.
Sejumlah muslim China tengah mengikuti kegiatan keagamaan di masjid. /Antara/

PORTAL BREBES - Upaya untuk mencegah terjadinya tindak terorisme terus dilakukan oleh China. Salah satunya dengan dikeluarkannya aturan baru tentang kegiatan keagamaan yang memperketat orang asing masuk. Itu dilakukan China untuk memutus kaum ektremisme berkedok agama.

Kementerian Kehakiman China telah merilis regulasi tersebut pada Rabu (18/11) dan memberikan tenggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat setempat untuk memberikan tanggapannya.

Regulasi tersebut berisi lima bab, di antaranya tentang prosedur mengajukan kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran pandangan antartokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, dan tanggung jawab hukum yang harus dipikul oleh tokoh kelompok agama asing selama tinggal di China. Dari lima bab itu yang paling banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat adalah Pasal 21.

Baca Juga: Armenia Dilanda Krisis Setelah Kalah Perang dengan Azerbaijan

Dalam pasal tersebut terdapat daftar kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di China, seperti memengaruhi atau mencampuri urusan umat beragama, institusi atau tempat ibadah di China, mencampuri ketetapan tokoh agama di China, advokasi ekstremisme melalui agama, dukungan pendanaan ilegal atau aktivitas ekstremisme, memanfaatkan agama untuk merusak persatuan nasional atau solidaritas antaretnis di China atau menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.

Mantan Kepala Divisi Urusan Keagamaan dan Etnisitas pada Komisi Nasional Majelis Penasihat Politik China (semacam MPR) Zhu Weiqun menilai regulasi versi baru ini dapat membantu mencegah beberapa kelompok teroris yang ingin menyusup ke China.

"Aturan ini tidak bertentangan dengan kebebasan beragama. Hanya dengan menghentikan berbagai cara yang memanfaatkan agama itulah bisa membuat masyarakat lebih tenang dalam menjalankan kebebasan beragama," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kedatangan Petinggi AL Amerika di Taiwan Dikhawatirkan Memicu Ketegangan

Dewan Pemerintahan China (kabinet) sebelumnya telah mengeluarkan regulasi aktivitas keberagamaan bagi orang asing di China pada 31 Januari 1994.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x