Cegah Masuknya Ekstrimis Berkedok Agama, China Keluarkan Aturan Baru

- 25 November 2020, 09:00 WIB
Sejumlah muslim China tengah mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.
Sejumlah muslim China tengah mengikuti kegiatan keagamaan di masjid. /Antara/

Lembaga Urusan Agama Nasional China kemudan mengimplementasikan aturan itu pada September 2000. Kemudian pada November 2010 aturan tersebut diamandemen menjadi 22 pasal.

Chen Jinguo, peneliti pada Lembaga Keagamaan Dunia di Akademi Ilmu Politik China mengatakan bahwa regulasi di rumah ibadah pada 1994 sesuai dengan undang-undang.

Namun pada versi baru ini lebih praktis dan lebih meningkatkan sistem manajemen keagamaan di China, demikian Chen dikutip Global Times.***

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah