Buntut Kerumunan di Megamendung Bogor, Polda Jabar Sebut Habib Rizieq Bisa Menjadi Tersangka

26 November 2020, 15:00 WIB
Habib Rizieq Shihab menyapa warga di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Habib Rizieqke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. /Antara/Arif Firmansyah /

PORTAL BREBES - Acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural dimungkinkan akan menyeret pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

tentang kemungkinan penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi.

Dikutip PortalBrebes.Com dari MantraSukabumi.Com pada artikel berjudul, Mengejutkan, Polda Jabar Sebut Habib Rizieq Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya, menurut Patoppoi, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka diantaranya pihak penyelenggara kegiatan, bahkan pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19 Kasus Kekerasan Seksual di Palembang Naik Tiga Kali Lipat

Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor adalah tempat Habib Rizieq menggelar acara salat Jumat sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di ponpes tersebut.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara.

Dan diketahui pemilik pondok pesantren tersebut diduga adalah Habib Rizieq Shihab itu sendiri. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

Baca Juga: Luhut Jabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sementara Gantikan Edhy Prabowo

"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," jelasnya.

Seperti diketahui, Polda Jabar menaikkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Rizieq Shihab di Bogor ke tahap penyidikan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," ungkap Kombes Pol CH Patoppoi.

Baca Juga: Hari Ini 25 November 2020 Kembali Pecah Rekor, Kasus Positif Covid Indonesia Tambah 5.534 Orang


Patoppoi juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 3.000 orang. Karena itulah, kegiatan tersebut diduga melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Padahal dalam aturan dari Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.*** (Adriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler