Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah Terkait Suap Ekspor Benur

22 Februari 2021, 20:00 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah Terkait Suap Ekspor Benur/ANTARA /


PORTAL BREBES - Mantan Menteri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

Karenanya ia siap bertanggung jawab dan bahkan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di KKP.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin 22 Februari 2021 seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Kentut atau Buang Gas Ternyata Bermanfaat Untuk Mengurangi Resiko Stroke, Serangan Jantung dan Pikun
"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy menambahkan.

Edhy pun lantas mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

"Anda liat izin kapal yang saya kekuarkan ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain," ungkap dia.

Selain Edhy Prabowo KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Baca Juga: Aldi Taher Nyatakan Siap Nikahi Nissa Sabyan, Juga Mengaku Sebagai Presiden Poligami Muda Indonesia

Serta Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Senin 22 Februari 2021 : Awas Seseorang yang Dianggap Dekat Bisa Bocorkan Rahasia

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler