Dua Perusahaan Farmasi Diumumkan BPOM, Langgar Pembuatan Obat Sirup terkait Cemaran Etilen Glikol

9 November 2022, 17:34 WIB
Ilustrasi obat gagal ginjal. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PORTAL BREBES – Sebagai upaya untuk terus menekan peredaran obat sirup yang mengandung kimia berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pemeriksaan disejumlah pabrik atau perusahaan farmasi.

Termasuk baru-baru ini, kembali diumumkan oleh BPOM terhadap perusahaan farmasi tambahan yang melanggar ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam obat sirup.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com menyebtukan, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan ada dua perusahaan yang menggunakan bahan baku tidak memenuhi syarat pada produk farmasinya, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Baca Juga: Dialog Bersama KSP Moeldoko, Tampung Aspirasi Nelayan dan Pemilik Kapal Kota Tegal

“Industri farmasi yang menggunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua yang sudah kita dapatkan cukup bukti, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma,” kata Penny dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu 9 November 2022.

Temuan tersebut dikatakan Penny didapat dari hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi kedua perusahaan tersebut.

“Cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman,” ujarnya.

Baca Juga: BREAKINGNEWS! Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Pantau Langsung Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Tegal

Menurut dia, dari hasil penelusuran pihaknya, bahan baku obat sirup tersebut berasal dari pemasok yang sama dengan perusahaan sebelumnya yang telah melanggar aturan dan dilakukan penindakan oleh BPOM.

Atas pelanggaran tersebut, BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma melakukan penarikan obat sirup dari pasaran seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh batch produk yang mengandung bahan EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

“Pemusnahan semua produk obat sirup ini nanti akan disaksikan oleh petugas BPOM dengan tentunya ada berita acara pemusnahan,” ucap Penny.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Kerahkan Personel Pengamanan, Amankan Kunjungan KSP Moeldoko di Kota Tegal

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa, Penny menyebutkan pihaknya menemukan ada dua perusahaan farmasi lain yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

"Jadi kami akan informasikan hari Rabu 9 November ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," katanya di Jakarta, Selasa.

BPOM sebelumnya telah menindak tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Ketiga perusahaan tersebut telah dijatuhi sanksi administrasi oleh BPOM berupa pencabutan Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya.

Baca Juga: Moeldoko Tinjau Penyaluran BBM Nelayan di Pelabuhan Perikanan Kota Tegal

Ketiganya terlibat dalam perkara temuan obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Selain itu, tiga perusahaan farmasi tersebut tengah menjalani proses penetapan pidana, sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Penny menerangkan proses pidana PT Afi Farma sudah menjalani proses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.

"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," tuturnya.

Disclaimer: Artikel ini jugda sudah ditayangkan di Pikiran-Rakyat.com berjudul BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Lain yang Langgar Pembuatan Obat Sirup terkait Cemaran Etilen Glikol.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler