Anggota DPR RI Paramitha Serukan Beli BBM Pake Aplikasi, Begini Manfaat Menggunakan MyPertamina

27 November 2022, 18:48 WIB
Anggota DPR RI Paramitha Widya Kusuma sosialisasi penggunaan aplikasi MyPertamina di Bumiayu, Brebes, Minggu 27 November 2022 /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Anggota DPR RI Paramitha Widya Kusuma menyerukan kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi MyPertamina saat membeli BBM di SPBU Pertamina.

Dikatakanya, pembelian BBM menggunaka aplikasi MyPertamina dapat mengontrol distribusi BBM bersubsidi.

Selain itu, menggunakan aplikasi MyPertamina juga bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri, salah satunya mencegah antrian di SPBU.

Baca Juga: Cara Beli Pertalite dan Solar Murah, Buka MyPertamina atau Subsiditepat

"Kenapa sosialisasi penggunaan MyPertamina ini penting dan harus digencarkan, karena untuk mencegah terjadinya antrian," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut, usai sosialisasi di Bumiayu, Brebes, Minggu 27 November 2022.

Sosialisasi dilakukan dengan menggelar jalan sehat bersama Paramitha dan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT).

Untuk dapat membeli BBM bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina, masyarakat dapat mendaftarkan nomor kendaraanya di aplikasi tersebut.

Lantas bagaiman cara mendaftarkan nomor kendaraan agar dapat membeli BBM bersubsidi, begini caranya:

1. Siapkan KTP, STNK, foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya

2. Login ke laman https://subsiditepat.mypertamina.id/

3. Centang informasi memahami persyaratan

4. Klik daftar sekarang

5. Ikuti instruksi dalam laman tersebut

6. Selanjutnya tunggu pencocokan data maksimal tujuh hari kerja di alamat email yang terdaftar, atau Anda dapat mengecek status pendaftaran secara berkala di laman atau aplikasi MyPertamina

7. Apabila telah dikonfirmasi, unduh kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Adapun daftar kendaraan darat dengan roda empat yang berhak untuk mendapatkan Subsidi Tepat MyPertamina adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan pribadi

2. Kendaraan umum dengan pelat kuning

3. Mobil pengangkut barang dengan roda kurang dari enam

4. Ambulans

5. Mobil jenazah

6. Mobil pengangkut sampah

7. Kendaraan pemadam kebakaran

Program Subsidi Tepat MyPertamina ini juga berlaku bagi nelayan yang memiliki kapal kurang dari 30 GT, serta sudah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler