Siapkan Berkas! Berikut Persyaratan Khusus CPNS 2023, Ahli Pertama Jaksa

21 September 2023, 09:16 WIB
Berikut Persyaratan Khusus CPNS 2023, Ahli Pertama Jaksa /Pixabay/ROverhate

PORTAL BREBES - Resmi dibuka pendaftaran CPNS 2023, pada 20 September. Perlu diketahui, persyaratan khusus bagi pelamar bagian Ahli Pertama Jaksa.

Berikut ini persyaratan khusus Ahli Pertama Jaksa sesuai dengan formasinya masing-masing:

Baca Juga: Peserta Puslatbang PKASN LAN Jatinangor Kunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal

1. Formasi Umum

- Maksimal berusia 27 tahun pada saat mendaftar di SSCASN BKN;

- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat (fisik dan mental), tidak bertindik (khusus laki-laki), tidak bertato, dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 s/d 25, serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm;

- Menguasai bahasa Inggris dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 atau International English Language Testing System (IEL TS) minimal 5;

- Memiliki ijazah S1 dengan program studi Hukum / Ilmu Hukum;

- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3,00;

- Berasal dari perguruan tinggi Negeri atau swasta dengan akreditasi serendah-rendahnya B / Baik sekali dan Program Studi Hukum / Ilmu Hukum yang terakreditasi serendah-rendahnya  B / Baik sekali pada saat kelulusan;

- Berasal dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca Juga: Link Daftar KUR BRI 2023, Mudah dan Bisa Dipakai untuk Keperluan Mengembangkan Bisnis, Ini Caranya

2. Formasi Cumlaude

- Maksimal berusia 27 tahun pada saat mendaftar di SSCASN BKN;

- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat (fisik dan mental), tidak bertindik (khusus laki-laki), tidak bertato, dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 s/d 25, serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm;

- Menguasai bahasa Inggris dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 atau International English Language Testing System (IEL TS) minimal 5;

- Memiliki ijazah S1 dengan program studi Hukum / Ilmu Hukum;

- Berasal dari perguruan tinggi Negeri atau swasta dengan akreditasi A / Unggul dan Program Studi Hukum / Ilmu Hukum yang terakreditasi A / unggul dengan predikat kelulusan "dengan pujian" / cumlaude;

- Berasal dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara "dengan pujian" / cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2023, Bantuan Pendidikan Ini Akan Cair Seperti Ini

3. Formasi Putra/i Papua dan Papua Barat

- Maksimal berusia 27 tahun pada saat mendaftar di SSCASN BKN;

- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat (fisik dan mental), tidak bertindik (khusus laki-laki), tidak bertato, dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 s/d 25, serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm;

- Memiliki ijazah S1 dengan program studi Hukum / Ilmu Hukum;

- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75;

- Berasal dari perguruan tinggi Negeri atau swasta yang akreditasi dan Program Studi Hukum / Ilmu Hukum yang terakreditasi;

- Berasal dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

- Keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan Ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Kepala Suku.

Baca Juga: Selamat! Penerima Bansos BPNT Rp400 Ribu Sudah Cair, Begini Syarat Bantuan Dikucurkan Kemensos

Demikian persyaratan CPNS 2023 khusus untuk bagian Ahli Pertama Jaksa di instansi Kejaksaan Republik Indonesia.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler