Bansos PKH Tahap 2 Cair April 2024?, Begini Cara Pencaira di Kantor Pos

25 Maret 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi Dana Bansos PKH 2024 /Pixels/Ahasanjaya

PORTAL BREBES - Setelah tahap 1 selesai disalurkan, Program Keluarga Harapan (PKH) akan dicairkan untuk tahap 2.

Pencairan PKH tahap 2 di bulan April 2024?. Jika benar ini tentu kabar menggembirakan bagi penerima manfaat bansos tersebut.

PKH di tahun 2024 dicairkan dalam 4 tahap. Dimana tahap 1 cair bulan Januari-Maret. Sedangkan tahap 2 cair April-Juni. Tahap 3 cair Juli-September, dan tahap 4 cair Oktober-Desember.

Baca Juga: BLT Mitigasi Kapan Cair, Begini Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos Rp600

Pencairan PKH dilakukan di kantor pos atau Himbara. Untuk pencairan di kantor pos, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan saat mencairkan bansos tersebut.

Berikut ini cara mencairkan bansos PKH di kantor pos:

1. Datang sendiri ke kantor pos sesuai dengan undangan

2. Datang lebih awal sebelum waktu yang telah ditentukan

3. Antri bersama dengan penerima lain sambil menunggu panggilan

Selain di kantor pos, bansos PKH juga bisa dicairkan di bank Himbara atau himpunan bank negara seperti Mandiri, BNI, BTN, dan BRI.

Baca Juga: Segera Cair, Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 2: Kapan Jadwal Pencairan?

Besaran bansos PKH berbeda-beda setiap penerima. Hal ini tergantung dari katagori penerima itu sendiri.

Berikut ini besaran penerima PKH tahap 2 tahun 2024:

1. Balita usia 0-6 : Rp 3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap

3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

Baca Juga: Segera Cair, Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 2: Kapan Jadwal Pencairan?

6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

7. Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Demikianlah pembahasan mengenai pencairan bansos PKH tahap 2 tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler