Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang suap terkait pengurusan perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi sebesar Rp3,2 miliar
Selain Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. Sedangkan sembilan orang lainnya yang ikut diamankan hanya berstatus sebagai saksi.***