Habib Hanif Turut Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Kerumunan Petamburan

- 30 November 2020, 23:10 WIB
Polda Metro Jaya besok akan panggil Habib Rizieq dan Habib Hanif.
Polda Metro Jaya besok akan panggil Habib Rizieq dan Habib Hanif. /Antara/

Baca Juga: TNI Terjunkan Pasukan Khusus Buru Pelaku Pembantaian Sigi

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah