PORTAL BREBES - Kematian Ketua KPU Tanggerang Selatan Bambang Dwitoro yang juga dinyatakan positif Covid-19 mengundang spekulasi dan berbagai pertanyaan di masyarakat.
Sebabnya, status positif Covid-19 Bambang Dwitoro terkonfirmasi 4 hari sebelum pemungutan suara namun baru dipublikasikan pasca pencoblosan hingga terkesan disembunyikan.
Hal itu sepeti ikutip PortalBrebes.Com dari SeputarTangsel.Com pada artikel berjudul, Ketua KPU Tangsel Sudah Positif Covid-19 Sejak Pekan Lalu, Kenapa Baru Diumumkan Usai Pencoblosan?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak langsung mempublikasikan hasil uji swab Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro yang dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal dunia pada hari ini Sabtu 12 Desember 2020.
Baca Juga: Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro Meninggal Dunia Positif COVID-19
Pihak KPU Tangsel melalui Ketua Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Tangsel, M Taufik mengatakan bahwa Bambang Dwitoro dinyatakan positif Covid-19 sejak Sabtu 5 Desember 2020 atau 4 hari sebelum pemungutan suara.
KPU Tangsel beralasan baru mengumumkan hasil swab positif Covid-19 Bambang pasca-pencoblosan, karena dikhawatirkan tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Tangsel 2020 akan menurun drastis.
"Kalau diumumkan sebelum atau menjelang pelaksanaan pemungutan suara, itu tingkat partisipasi masyarakat pasti akan turun drastis karena mendengar karena Ketua KPU-nya terkena Covid-19," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat 11 Desember 2020.
Baca Juga: Gibran Menang di Solo, Ruhut Belum Apa-apa Bahas Pilgub DKI 2024