PORTAL BREBES - PT Jasa Marga mengumumkan kenaikan tarif untuk ruas Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Jalan tol layang) menjelang liburan tahun baru 2021.
Kenaikan tarif baru tersebut, berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1524/KPTS/M/2020, yang disampaikan melalui akun Twitter @PTJASAMARGA dan tarif baru tersebut akan segera diberlakukan
Baca Juga: 366 Cafe & Restoran di Jakarta Ditutup Sementara, Dinilai Melanggar Protokol Kesehatan
Adapun daftar tarif yang akan segera diresmikan, seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman SEPASI berjudul ‘Jelang Libur Tahun Baru Tarif Tol Naik Lagi, Cek Data Terkini’, Sabtu (26/12/20202), yaitu :
Wilayah 1 (Cawang - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur)
Golongan - Sebelum = Sesudah