Peringati Tsunami Aceh, Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang dan Nelayan Dilarang Melaut

- 26 Desember 2020, 11:29 WIB
Sebuah kapal terseret gelombang hingga terdampar di di depan Hotel Medan yang berjarak belasan kilometer dari pesiri pantai seperti terlihat  pada 20 Januari 2005/Dok. Marsis Santoso/Portal Brebes
Sebuah kapal terseret gelombang hingga terdampar di di depan Hotel Medan yang berjarak belasan kilometer dari pesiri pantai seperti terlihat pada 20 Januari 2005/Dok. Marsis Santoso/Portal Brebes /

PORTAL BREBES - Memperingati 16 tahun bencana tsunami Aceh, para nelayan di provinsi tersebut dilarang melaut pada Sabtu, 26 Desember 2020 sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Keharusan untuk tidak melaut saat peringatan tsunami itu telah berlangsung bebearapa tahun terakhir sejak bencana tsunami aceh terjadi 26 Desember 2004 atau 16 tahun silam.

Pihak lembaga panglima laot menyebutkan akan memberikan sanksi adat kepada nelayan jika mereka ada yang melaut saat peringatan 16 tahun bencana tsunami pada 26 Desember 2020.

Bahkan kalau sampai melanggar, nelayan yang nekad melaut akan dikenakan sangsi adat berupa ditahannya kapal selama dua hari atam maksimal tujuh hari dan semua hasil tangkapan disita. Hal itu sebagaimana dikemukakan Panglima Laot Lhok Krueng Aceh, Tabrani Sulaiman di Banda Aceh.

Baca Juga: Jepang Kembangkan Energi Terbarukan, Kurangi Energi Berbahan Fosil dan Baru Bara

Tabrani Sulaiman juga mengimbau kepada para nelayan, pedagang ikan grosir, pedagang kios dan pedagang es agar tidak melakukan aktivitas selama sehari penuh pada tanggal 26 Desember 2020 terhitung mulai dari pukul 06.00 sampai 19.00 WIB dalam wilayah pelabuhan perikanan samudra Lampulo.

"Keputusan larangan melaut dibuat mengingat banyaknya nelayan dan masyarakat pesisir yang menjadi korban saat tsunami terjadi pada 26 Desember 2004, terutama dari kalangan nelayan dan masyarakat pesisir. Maka sudah sepatutnya bagi nelayan Aceh untuk mengenang hari duka ini dengan zikir dan doa bersama" Kata Hasan, nelayan di Lampulo seperti dikutip PortalBrebes.Com dari Antara, Sabtu 26 Desember 2020.

Selain melarang nelayan melaut, masyarakat juga diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada hari peringatan refleksi 16 tahun tsunami dimulai pada tanggal 25 sampai 27 Desember 2020. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran Gubernur Aceh Nomor 360/18310, tanggal 14 Desember 2020.

Peristiwa tsunami Aceh merupakan bencana alam yang sangat dahsyat. Hari ini tepat 16 tahun lalu, tepatnya 26 Desember 2004, pesisir Aceh disapu gelombang tsunami dahsyat pasca gempa dangkal berkekuatan M 9,3 yang terjadi di dasar Samudera Hindia.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x