PORTAL BREBES - Bantuan tunai Rp300 ribu per bulan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai disalurkan. Namun pemerintah tidak menghendaki bantuan tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan yang menyimpang dari peruntukannya.
Bantuan tunai Rp300 ribu per bulan disalurkan untuk membantu warga terdampak covid-19 selama berlangsungnya pandemi.
Maka sudah selayaknya bantuan tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan pokok. Dan pemerintah melarang keras uang bantuan itu dibelanjakan untuk membeli rokok dan lipstik.
Larangan tersebut disampaikan oleh Kementerian Sosial melalui akun instagramnya @kemensosri. Dan bagi yang ketahuan membelanjakan uang itu untuk dua item tersebut maka kedepannya pemerintah akan menghentikan bantuan.
Baca Juga: Bantuan Tunai Rp300 Ribu/Bulan Cair di 2021, Cek Segera di https://dtks.kemensos.go.id
Dan untuk mengetahui lebih lengkap bantuan tunai Rp300 ribu per bulan Anda bisa mengunjungi webset resmi milik Kemensosri RI di laman berikut https://dtks.kemensos.go.id/.
Melalui laman tersebut Anda bisa mengisinya dengan mengikuti petunjuk yang tersedia di dalam laman.
1. Pilih ID kepesertaan baik NIK, ID DTKS/BDT, Nomor BPI JK/KIS
2. Masukan nomor kepesertaan yang dipilih
3. Masukan nama yang sesuai dengan ID
4. Masukan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru
Baca Juga: Kartu Prakerja 2021 Bukan untuk Pejabat Negara, Begini Cara Mendaftarnya