PORTAL BREBES - Bantuan tunai Rp300 ribu/bulan tiap kepala keluarga kembali dicairkan di tahun 2021. Bantuan tunai Rp300 ribu/bulan itu diberikan kepada mereka yang telah terdaftar sebagai penerima di Kementerian Sosial.
Bantuan tunai Rp300 ribu/bulan itu juga bisa Anda dapatkan dengan cara mendaftarkan diri melalui situs resmi milik Kementerian Sosial melalui laman https://dtks.kemensos.go.id/.
Melalui laman tersebut Anda bisa mengisinya dengan mengikuti petunjuk yang tersedia di dalam laman.
Baca Juga: Kartu Prakerja 2021 Bukan untuk Pejabat Negara, Begini Cara Mendaftarnya
1. Pilih ID kepesertaan baik NIK, ID DTKS/BDT, Nomor BPI JK/KIS
2. Masukan nomor kepesertaan yang dipilih
3. Masukan nama yang sesuai dengan ID
4. Masukan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru