PORTAL BREBES - Ada peraturan baru terkait perpajakan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam peraturan baru tersebut, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan pada penjualan pulsa, kartu perdana, dan juga token listrik.
Aturan tersebut sudah disahkan pada 22 Januari 2021 dan akan mulai diberlakukan pada Februari 2021 bulan depan.
Pengenaan pajak pada penjualan pulsa, kartu perdana, hingga token listrik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tersebut.
Baca Juga: Nekad Curi Tiga Ekor Kambing Untuk Pasang Togel, MJ Kini Meringkuk Ditahan Polisi
Dikutip PortalBrebes.Com dari Pikiran-Rakyat.Com pada artikel berjudul, Siap-siap, Mulai Februari 2021 Jual Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik Bakal Kena Pajak, pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) akan diberlakukan pada penyerahan barang kena pajak (BKP).
BKP yang dimaksud adalah barang-barang dari penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan juga penyelenggara distribusi.
PPN akan dikenakan pada pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupun elektronik.
Selain itu PPN juga akan dikenakan pada penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik. BKP yang dimaksud adalah token listrik yang dianggap strategis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.