Gegeran Partai Demokrat Makin Riuh, Pasca KLB Marzuki Alie dan Kawan-kawan Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

- 9 Maret 2021, 13:13 WIB
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (kiri) melayangkan gugatan terhadap AHY (kanan) atas dugaan melawan hukum ke PN Jakarta.
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (kiri) melayangkan gugatan terhadap AHY (kanan) atas dugaan melawan hukum ke PN Jakarta. /Dok. ANTARA dan Instagram/@agusyudhoyono.

 

PORTAL BREBES - Gegeran di tubuh Partai Demokrat (PD) bukannya mereda namun nampaknya bakal semakin gaduh dan riuh.

Sebabnya, pasca pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PDI di Deli Serdang yang dinilai kubu PD kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai kongres abal-abal dan inkonstitusional, belakangan diketahui mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan kawan-kawan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Marzuki Alie melayangkan gugatan bersama lima rekannya masing-masing Tri Yulianto, Darmizal, H Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Sementara selaku tergugat adalah AHY dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Kemenkominfo Buka Peluang Beasiswa S2 Luar Negeri, Pendaftaran Ditutup 6 April 2021

Dikutip PortalBrebes.Com dari laman PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada artikel berjudul, Polemik KLB Partai Demokrat Belum Reda, Marzuki Alie Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat, selain AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat juga tertulis tiga nama lainnya yakni Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan selaku Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi Partai Demokrat

Marzuki Alie dan eks kader Partai Demokrat tersebut melakukan langkah hukum karena ketidakpuasan terhadap pemecatan dari Partai Demokrat.

Gugatan yang dilakukan oleh MArzuki ALie dan eks kader Partai Demokrat tersebut tercatat dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst

Baca Juga: Kubu KLB Deli Serdang Tanggapi Testimoni Janji Rp100 Juta Dapatnya Rp100 Juta, Max Sopacua : Itu Opini Saja

Status untuk gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie tersebut saat ini adalah sidang perdana dimana pelaksanaannya ditetapkan pada 17 Maret 2021.

Marzuki Alie dkk menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teukur Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat usai dipecat.* Tangkapan layar website SIPP PN Jakarta Pusat
Marzuki Alie dkk menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teukur Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat usai dipecat.* Tangkapan layar website SIPP PN Jakarta Pusat


Berdasarkan dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, klasifikasi terkait dengan gugatan oleh Marzuki Alie termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

Terdapat empat poin pokok perkara yang tetera dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana telah menerima dan mengabulkan gugatan dari para penggugat secara keseluruhan.

Pokok pertaka pertama menyatakan bahwa yang tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Ternyata Ada BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta dari Kemensos, Ini Cara Daftar Untuk Mendapatkannya

Kemudian poin selanjutnya adalah tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.

Dan poin terakhir adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Tergugat III)

Di dalam website tersebut tertera lima surat keputusan terkait dengan pemberhentian dari lima kader.

Surat Keputusan tersebut diantaranya adalah: Surat pertama adalah SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

Baca Juga: 7 Pengaruh Buruk Akibat Kuang Tidur, Yuk Kenali dan Pahami

Surat kedua, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

Selanjutnya surat ke tiga dengan SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat.

Surat keempat dengan SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah