Mardani Ali Sera Sebut Penunjukkan Pj Gubernur oleh Presiden Perampasan Hak Rakyat, Yan Harahap; Wow !

- 16 Maret 2021, 20:40 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera dan politisi Partai Demokrat Yan Harahap/
Politisi PKS Mardani Ali Sera dan politisi Partai Demokrat Yan Harahap/ /

 

PORTAL BREBES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menunjuk penjabat (Pj) gubernur untuk provinsi yang masa jabatan gubernurnya habis pada tahun 2022 dan 2023 lantaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) berikutnya baru akan digelar di tahun 2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 15 Maret 2021,

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, walikota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden," kata Tito terkait rencana tersebut.

Adanya rencana itu mengundang komentar berbagai kalangan, Salah satunya adalah politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Anggota DPR RI yang juga akademisi itu mensinyalir bahwa peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 akan semakin membuat kekuasaan terpusat pada satu orang.

Sebab, meskipun Tito Karnavian menyebut, bahwa kemungkinan Jokowi akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menilai para birokrat yang nantinya akan diangkat, menurut Mardani Ali Sera tetap presiden yang mengangkat.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Shihab Ricuh Tim Kuasa Hukum Walkout, Sidang Berlangsung Tanpa Kehadiran Terdakwa

Baca Juga: Drama Turki Hercai Hari Ini di NET TV Selasa 16 Maret 2021 : Zehra Mendengar Pembicaran Hazar dengan Nenek

Hal tersebut diungkapkan Mardani Ali Sera melalui unggahan di akun Twitter @MardaniAliSera pada Selasa, 16 Maret 2021.

 

"Ini kian menegaskan bahwa peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 membuat kekuasaan kian terpusat pd satu orang. Kalaupun ada TPA maka tetap Presiden yg mengangkat," cuit Mardani Ali Sera seperti dikutip PortalBrebes.Com, Selasa 16 Maret 2021.

Mardani juga menyebutkan bahwa keputusan itu merupakan bentuk perampasan hak rakyat dalam menentukan kepala daerahnya karena ditentukan oleh pemerintah.

"Hal ini yg dinamakan merampas hak rakyat utk menentukan Kepala Daerahnya diambil oleh Pemerintah," tandas Mardani Ali Sera dalam cuitannya menambahkan.

Padahal, kata Mardani Ali Sera lebih jauh, sebagaimana penjelasan Mendagri Tito Karnavian Pj gubenur ada yang memangku jabatan sampai dua tahun. Karenanya menurut dia, hal itu kian menegaskan pentingnya untuk dilaksanakan Pilkada 2022 dan 2023.

Baca Juga: Sinopsis Drama Kulfi ANTV Rabu 17 Maret 2021 : Chandan Marah pada Kulfi dan Mengusir dari Rumahnya

Baca Juga: Jihan Tak Izinkan Ustaz Syam Poligami, Bahkan Dijadikan Syarat Pra Nikah

Dan untuk itu Fraksi PKS di DPR tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan termasuk penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023.

"Sesuai penjelasan Mendagri diambil oleh Presiden. Untuk masa yg lama hingga ada yg dua tahun. Lalu kian menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023. @FPKSDPRRI tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023," ungkap Mardani Ali Sera lebih jauh.

Senada dengan Mardani Ali Sera, Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap turut mengomentari rencana penunjukan pejabat (Pj) gubernur pada 2022 dan 2023 yang akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mengetahui Jokowi yang akan menunjuk ratusan Pj gubernur tersebut, Yan Harahap kaget karena tidak percaya.

 

Hal tersebut diungkapkannya melalui unggahan di akun Twitter @YanHarahap pada Selasa, 16 Maret 2021. Namun komentar Yan Harahap hanya pendek saja seakan telah kehilangan kata-kata.

"Wow," cuit Yan Harahap sebagaimana dikutip PortalBrebes.com, Selasa, 16 Maret 2021.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah