Produksi Video Porno dengan Pemeran Sendiri, RMT (31) dan PVT (30) Ditangkap Aparat Polda Jawa Barat

- 20 Maret 2021, 06:30 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (Kanan) saat konferensi pers terkait video porno di Bogor, di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 19 Maret 2021. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (Kanan) saat konferensi pers terkait video porno di Bogor, di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 19 Maret 2021. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud /

"Video-videonya dibuat sejak November 2020. Semenjak itu mereka mendapat fee dari situs porno tersebut dari setiap unggahan video yang mereka kirimkan," katanya.

Bahkan kata Erdi keduanya mendapat keuntungan dari pekerjaan pembuatan video porno yang diperankan mereka sendiri hingga Rp19.5 juta.

"Uang itu mereka gunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, apalagi mereka adalah sepasang kekasih jadi uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan bersama," katanya.

Mulanya kata Erdi keuntungan tersebut didapatkan kedua pelaku dalam bentuk dollar.

"Jadi situs tersebut membayarkan bentuk dollar yang diubah menjadi bitcoin. Setelah itu diubah lagi jadi rupiah, prosesnya hanya memakan waktu 15 menit saja," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio hari Ini Sabtu 20 Maret 2021 : Perlu Berhati-hati Untuk Urusan Romantis hari Ini

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Sabtu 20 Maret 2021 : Untuk Asmara Hari Ini Sempurna Untuk Gairah dan Api

Erdi mengatakan motif mereka membuat video porno itu, hanya karena faktor ekonomi.‎

"Kepolisian akhirnya mengamankan kedua orang pelaku ini di sebuah kos-kosan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Mereka diamankan pada Kamis 18 Maret 2021, adapun yang diamankan adalah ponsel, ATM, akun media sosial dan akun pornhub," katanya.

Terkait kasus tersebut‎ pihak kepolisian menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Sedangkan ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal enam miliyar rupiah.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah