"Video-videonya dibuat sejak November 2020. Semenjak itu mereka mendapat fee dari situs porno tersebut dari setiap unggahan video yang mereka kirimkan," katanya.
Bahkan kata Erdi keduanya mendapat keuntungan dari pekerjaan pembuatan video porno yang diperankan mereka sendiri hingga Rp19.5 juta.
"Uang itu mereka gunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, apalagi mereka adalah sepasang kekasih jadi uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan bersama," katanya.
Mulanya kata Erdi keuntungan tersebut didapatkan kedua pelaku dalam bentuk dollar.
"Jadi situs tersebut membayarkan bentuk dollar yang diubah menjadi bitcoin. Setelah itu diubah lagi jadi rupiah, prosesnya hanya memakan waktu 15 menit saja," katanya.
Erdi mengatakan motif mereka membuat video porno itu, hanya karena faktor ekonomi.
"Kepolisian akhirnya mengamankan kedua orang pelaku ini di sebuah kos-kosan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Mereka diamankan pada Kamis 18 Maret 2021, adapun yang diamankan adalah ponsel, ATM, akun media sosial dan akun pornhub," katanya.
Terkait kasus tersebut pihak kepolisian menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Sedangkan ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal enam miliyar rupiah.