Gelapkan dan Menggadaikan 52 Mobil Hasil Pinjaman Oknum Mahasiswa Dibekuk Polisi

- 27 Maret 2021, 06:35 WIB
RS mahasiswa berusia 22 tahun warga Tasikmalaya berhasil menggelapkan dan menggadaikan 52 milik usaha rental. Ia tak berkutik setelah ditangkap dan diamankan petugas Polres Tasikmalaya/PMJ News
RS mahasiswa berusia 22 tahun warga Tasikmalaya berhasil menggelapkan dan menggadaikan 52 milik usaha rental. Ia tak berkutik setelah ditangkap dan diamankan petugas Polres Tasikmalaya/PMJ News /


PORTAL BREBES - Oknum mahasiswa berinisial RS berusia 22 tahun warga Tasikmalaya, Jawa Barat tergolong piawai dalam urusan tipu-menipu.

Terbukti ia bisa mengelabui para pemilik mobil yang kebanyakan pengusaha rental mobil dan bahkan berhasil menggadaikan 52 unit mobil yang dipinjamnya.

Namun sepak terjang sang oknum mahasiswa akhirnya kandas setelah anggota Polsek Ciawi dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap dan meringkusnya.

Dari pengakuannya oknum mahasiswa ini berhasil menggadaikan 52 unit mobil. Puluhan kendaraan itu digadaikan pelaku dengan modus menyewa.

Sekarang, polisi baru mengamankan 14 unit kendaraan sebagai barang bukti. Tetapi, yang dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota hanya sembilan unit. Sementara itu, lima unit lainnya masih berada di pihak ketiga.

Sebanyak 38 unit dari 52 mobil yang digelapkan, sudah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan. Tersangka menggadaikan kendaraan mobil kepada teman-temannya dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per unit.

Saat ini seperti dilansir PortalBrebes.Com dari PMJNews, Jumat 26 Maret 2021, RS yang merupakan warga Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: Zodiak Virgo Hari Ini Sabtu 27 Maret 2021 : Bisa Mengambil Resiko Bahkan Membeli Tiket Lotere

Baca Juga: Zodiak Leo Hari Ini Sabtu 27 Maret 2021 : Dimulai Dengan Rutinitas Kerja Biasa Diakhiri Dengan Perayaan

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah