Rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Digeledah KPK, Terkait Kasus Suap Penyidik Stepanus Robin Pattuju

- 28 April 2021, 22:06 WIB
Rumah Wakil Ketua Azis Syamsudin DPR digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumah Wakil Ketua Azis Syamsudin DPR digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ARAHKATA/ANTARA/Puspa Perwitasari

PORTAL BREBES - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Jakarta Selatan, Rabu 28 April 2021 malam.

Selain rumah dinas, tim penyidik KPK sebelumnya juga melakukan di ruang kerja Azis Syamsudin di Gedung DPR serta di rumah pribadinya

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK dari Kepolisian Indonesia, Stepanus Robin Pattuju, dan kawan-kawan.

Ketua KPK FirliBahuri membenarkan dilakukannya penggeledahan terhadap rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Menurutnya, lembaganya akan bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap Pattuju.

"Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja, dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi," kata Firli Bahuri, dalam keterangannya, di Jakarta.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Lepas Status Duda, Nikahi Fatimah Az Zahra Gadis Asal Jombang

Dikatakannya, KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi.

Ia juga menyebutkan, KPK tidak pandang bulu untuk menindak pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.

"Kami akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya. Sekali lagi, semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak karena itu prinsip kerja kami," katanya.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah