Gegara Di Putus Cintanya, Seorang Pemuda Bakar Al-Quran Untuk Balas Dendam

- 25 Mei 2021, 21:17 WIB
Viral Video Bakar Al-Qur'an dan Hina Palestina, Polisi Buru Pelaku.
Viral Video Bakar Al-Qur'an dan Hina Palestina, Polisi Buru Pelaku. /Twitter @Namaku_Mei./

PORTAL BREBES - Video Kejadian pembakaran kitab suci umat Islam, Al Quran viral di Media Sosial beberapa hari yang lalu.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun @farhanah_santoso 245 dan kemudian direpost oleh sejumlah akun instagram lainnya hingga viral.

Dalam tayangan video tersebut jelas terlihat sebagian Al Qur'an terbakar dan dicoret-coret dengan tulisan yang tidak pantas.

Baca Juga: Sejumlah Artis Komentari Ajakan Neno Warisman Boikot Indomaret, Inul Daratista: Nalarmu Nang Ndi?

Baca Juga: Terkait Covid-19, ada 3 Kabupaten Dapat Perhatian Serius Pemprov Jawa Tengah

Polisi kemudian bergerak cepat dan menelusuri pemilik akun tersebut.

Hasil penelusuran polisi menemuan sosok perempuan berinsial F yang diduga sebagai pemilik akun.

Namun F mengaku bahwa namanya sudah dicatut oleh pemilik akun instagram tersebut dan dirinya tidak pernah mengunggah video Al Quran yang tengah dibakar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Selasa 25 Mei 2021 : Jangan Sampai Terjebak Cinta Segitiga

Baca Juga: Jangan Cepat Marah Kasihan Pasangan, Ini Ramalan Zodiak Cancer Selasa 25 Mei 2021

Lebih lanjut F menjelaskan bahwa akun tersebut pernah menjadi miliknya namun sejak Oktober 2020 sudah tidak aktif lagi.

Senin 24 Mei 2025, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan penyebar video tersebut di Tanjung Duren jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Adriansyah mengatakan bahwa pelaku merasa sakit hati karena hubungan asmaranya kandas dengan F.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Selasa 25 Mei 2021 : Nikmati Waktu Bersama Keluarga

Baca Juga: Wow Ada Kejutan dari Pasangan Aries, Ini Ramalannya Selasa 25 Mei 2021

Pelaku dan kemudian membuat akun palsu atas nama mantan pacarnya dan kemudian menyebarkan video aksi pembakaran tersebut.

"Ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendan atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian bersampul agama," ujar Kombes Azis Selasa 25 Mei 2021.

Aziz menjelaskan motif pelaku M menggunakan ujaran kebencian berbasis agama agar cepat viral sehingga dendamnya terbalaskan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan PAsal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.***

 

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah