KPK Terbitkan Red Notice Minta Bantuan Interpol Untuk Tangkap Harun Masiku

- 2 Juni 2021, 18:44 WIB
KPK telah menerbitkan Red Notice dan meminta bantuan Interpol dalam upayanya menangkap Harun Masiku/PMJ News
KPK telah menerbitkan Red Notice dan meminta bantuan Interpol dalam upayanya menangkap Harun Masiku/PMJ News /

PORTAL BREBES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan red notice dan meminta bantuan kepada Interpol Indonesia dalam upayanya menangkap Harun Masiku.

Harun Masiku adalah buronan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Rabu 2 Juni 2021.

Ali Fikri menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak setahun lalu.

Baca Juga: Mahathir Mohamad Sebut Malaysia Baru Partial Lockdown dan Belum Total Lockdown

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM, Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ujarnya menambahkan seperti dilansir PMJ News.

Dengan telah diterbitkannya red notice, Ali berharap mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu bisa ditangkap tangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Wajibkan Pedagang Kuliner Memasang Daftar Harga

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah