KPK Peringatkan Kepada Bupati Mamberamo Tengah yang Diduga Melarikan Diri Saat Hendak Ditangkap

- 17 Juli 2022, 20:29 WIB
Foto : KPK/Pixabay
Foto : KPK/Pixabay /

PORTAL BREBES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Hal tersebut dilakukan karena Ricky diduga melarikan diri saat hendak ditangkap lembaga anti rasuah tersebut.

KPK mengingatkan ada ancaman 12 tahun penjara kepada pihak-pihak yang menghalangi prosesn penyidikan.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis?, Bagaimana dengan Pajak Kendaraan Bermotor

Penyidikan tersebut terkait dengan kasus suap dan gratifikasi pada proyek Pemerintah Daerah (Pemda) Memberamo Tengah.

Ricky Ham Pagawak sendiri telah dtetapkan sebagai tersangkan oleh KPK.

“Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang (UU) menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Minggu 17 Juli 2022.

Bagi pihak-pihak yang menghalangi penyidikan dapat dikanakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Peraturan tersebut seperti Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah