PORTAL BREBES - Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) dianjurkan memasang bendera merah putih.
Bendera merah putih dipasang mulai 1 sampai dengan 31 Agustus setiap tahunya.
Dalam memasang bendera merah putih tidak sembarangan. Ada aturan yang harus dipenuhi.
Bendera merah putih memiliki ukuran persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
Aturan tersebut telah sesuai dengan pasal 4 Ayat 1 dalam UU No 24 th 2009.
Ukuran bendera berbeda-beda, tergantung pada tempat dimana bendera tersebut akan dikibarkan.
Untuk Istana Kepresidenan, bendera yang akan dikibarkan berukuran 200cm x 300cm.
Untuk bendera yang akan dipasang di lapangan umum berukuran 120cm x 180cm.