Berapa Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah?

- 2 Agustus 2022, 07:05 WIB
Arti, Sejarah dan Ukuran Bendera Merah Putih.
Arti, Sejarah dan Ukuran Bendera Merah Putih. /pixabay.com/Mufid Majnun./

PORTAL BREBES - Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) dianjurkan memasang bendera merah putih.

Bendera merah putih dipasang mulai 1 sampai dengan 31 Agustus setiap tahunya.

Dalam memasang bendera merah putih tidak sembarangan. Ada aturan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Anggota KPU Yulianto Sudrajat: Media Arus Utama Dapat Mengimbangi Berita yang Diproduksi Media Sosial

Bendera merah putih memiliki ukuran persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.

Aturan tersebut telah sesuai dengan pasal 4 Ayat 1 dalam UU No 24 th 2009.

Ukuran bendera berbeda-beda, tergantung pada tempat dimana bendera tersebut akan dikibarkan.

Untuk Istana Kepresidenan, bendera yang akan dikibarkan berukuran 200cm x 300cm.

Untuk bendera yang akan dipasang di lapangan umum berukuran 120cm x 180cm.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah