PORTAL BEBES - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka terkait kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Tersangkanya adalah Bharada E alias Richard Eliezer, hasil penyelidikan gelar perkara dan memeriksa saksi dan cukup menetapkan Bhara E sebagai tersangka.
Untuk memastikan penyelidikan tetap berkembang dan ada saksi yang akan diperiksa.
Baca Juga: Ruwat Bumi Hingga Suro Festival Kuatkan Tradisi Lestarikan Budaya Tegal
Dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP.
Brigadir J tewas di kediaman Kadiv Propam (non aktif) Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi menyebut, Brigadir J tewas karena ditembak Bharada E.
Baca Juga: Teori One Piece : Dragon Pernah Jadi Admiral Angkatan Laut? Ini Penjelasannya
Penembakan dipicu atas teriakan istri Irjen Ferdy disebut oleh Budhi hendak dilecehkan oleh Bigadir J.