Siap-siap Tarif Ojol Naik, Dibagi Tiga Zonasi

- 9 Agustus 2022, 16:34 WIB
Ojek daring menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kemenhub menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring.
Ojek daring menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kemenhub menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring. /Antara/Aprillio Akbar

PORTAL BREBES – Menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), maka secara tidak langsung berpengaruh pada tarif ojek online.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip Pikiran-Rakyat.com menyebutkan dalam Keputusan Menteri tersebut menaikkan harga ojek online per zona wilayah di Indonesia.

Kepmen ini secara umum mengatur tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Ini Pantangan di Bulan Suro Menurut Keyakinan Masyarakat Jawa

Berlaku mulai 14 Agustus 2022, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online (ojol).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin, 8 Agustus 2022, mengatakan bahwa aturan tarif dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan zonasi wilayah.

"Sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” katanya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Tobatnya Sang Pembantai dan Pemakan Kucing, Kini Tiap Pagi Sediakan Sarapan Untuk Kucing

Rangkuman Pikiran-Rakyat.com dari Antara juga menyebutkan, berikut hal-hal yang perlu disimak serta diperhatikan dalam penentuan tarif terbaru ojol.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah