SELAMAT! Pegawai dengan Katagori Ini Langsung Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Ikut Tes Seleksi

- 18 September 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi - Lihat di sini daftar instansi pusat yang buka penerimaan PPPK 2022.
Ilustrasi - Lihat di sini daftar instansi pusat yang buka penerimaan PPPK 2022. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

PORTAL BREBES - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullal Azwar Anas akhir September 2022 sudah harus rekruitmen PPPK.

Formasi untuk PPPK 2022 disediakan sebanyak 530.028 untuk berbagai katagori.

Katagori yang masuk dalam rekruitmen PPPK 2022 yakni tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis.

Baca Juga: Profil Afi Nihaya Faradisa, Influencer yang Trending di Twitter Gegara Dituduh Sebagai Nathalie 'Alter Syur'

Melansir akun Instagram ayocpns dan ayopppk, dari jumlah 530.028, 439.338 diantaranya merupakan formasi daerah.

Adapun rincian formasi tersebut yakni:

- 319.716 PPPK guru

- 92.014 PPPK tenaga Kesehatan

- 27.608 PPPK tenaga teknis

Dari formasi tersebut, ada 4 katagori pegawai yang langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus mengikuti tes seleksi.

4 katagori yang tidak perlu tes seleksi untuk menjadi PPPK yakni:

1. Guru honorer K2 yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021

2. Guru sekolah negeri yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021

3. Lulusan PPG yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021

4. Guru swasta yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021

Apabila anda tidak termasuk dalam katagori diatas, maka anda harus melakukan pendaftaran tes seleksi PPPK.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Profesor Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia

Berikut ini persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta tes seleksi PPPK.

1. Siapkan scan KTP calon pelamar PPPK

2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, 4 lembar dengan latar merah

3. Foto copy ijaza terakhir beserta transkip nilai yang telah dilegalisir

4. Surat keterangan akteditas BAN PT

5. Scan kartu keluarga calon peserta PPPK

6. Scan surat lamaran yang sudah ditandatangani

7. Scan surat pernyataan bermetrai dan ditandatangani

8. Scan ijaza SMA sampai S1

Sebelum melakukan perdaftaran sebagai peserta tes seleksi PPPK, anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen dibawah ini.

Persyaratan ini berdasarkan persyaratan rekruitmen PPPK tahun 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana.

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan

Apabila anda merupakan seorang tenaga kesehatan, maka persyaratan pendaftaran mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021.

Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran berdasarkan Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021:

1. Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Demikianlah informasi mengenai 4 katagori pegawai yang langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes.***

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah