Kendaraan Bisa Jadi Bodong Jika Masyarakat Melakukan Ini

- 20 Desember 2022, 19:18 WIB
Masyarakat sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling.
Masyarakat sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling. /info temanggung/

PORTAL BREBES - Banyak masyarakat yang melalaikan kewajibanya dengan kepemilikan kendaraan sehingga menjadi bodong.

Kali ini kebijakan terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) segera diperlakukan di Indonesia.

Kesalahan bagi masyarakat yang tidak membayar pajak kendaraan datanya akan dihapus secara permanen dan kendaraan menjadi ilegal atau bodong.

Baca Juga: Bisa Tidak Kendaraan yang Dihapus Registrasinya Aktif Lagi, Begini Cara Mengurus STNK Mati

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Korlantas Polri dengan mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang pajaknya mati selama dua tahun.

Aturan tersebut sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penghapusan data STNK juga akan diterapkan secepatnya oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Bendungan Semantok Diresmikan Jokowi, Warga Nganjuk Berbahagia

“Kita akan secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di Undang-Undang jelas,” ujar Korlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi Jumat, 29 Juli 2022 dikutip Portal Brebes dari Tribrata Polri.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah