Bisa Tidak Kendaraan yang Dihapus Registrasinya Aktif Lagi, Begini Cara Mengurus STNK Mati

- 20 Desember 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Antara/Syifa Yulinnas/

PORTAL BREBES - Bisa tidak kendaraan yang data STNK nya dihapus dapat diaktifkan kembali.

Pertanyaan tersebut sering terdengar setelah Korlantas Polri berencana memberlakukan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Penghapusan tersebut Sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan Karena Rusak Parah, Jalan Kretek-Kaligua Brebes Ditanami Pohon Pisang

Setelah aturan tersebut berlaku, kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan menjadi bodong.

"Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," kata Kakorlantas Polri, Irjen. Pol Firman Shantyabudi, sebagaimana dilansir Tribrata News, Jumat 29 Juli 2022.

Namun sebelum dilakukan penghapusan data STNK, pemilik kendaraan akan diberi peringatan terlebih dahulu.

Peringatan akan dilakukan sebanyak tiga kali. Peringatan pertama akan dilayangkan dan pemilik kendaraan akan diberi kesempatan selama 3 bulan untuk melunasi.

Jika belum, akan diberiperingatan kedua dan diberi kesempatan selama 1 bulan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x