Bisa Tidak Kendaraan yang Dihapus Registrasinya Aktif Lagi, Begini Cara Mengurus STNK Mati

- 20 Desember 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Antara/Syifa Yulinnas/

Kemudian jika belum membayar pajak akan diberi peringatan ketiga dan diberi kesempatan 1 bulan lagi.

Namun jika tidak membayar pajak juga, maka data STNK akan dihapus.

Baca Juga: Warga Desa Tonjong Brebes Terima BLT DD Bulan Desember 2022

Peraturan pelaksana penghapusan data STNK yang jomplang pajak ada pada masing-masing provinsi.

Cara Perpanjangan STNK Mati

Apabila STNK kendaraan mati, anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Datang ke Samsat
  2. Cek fisik kendaraan
  3. Mengisi formulir pajak
  4. Siapkan dokumen seperti Fotokopi BPKB, E-KTP, dan STNK
  5. Mengisi surat keterangan
  6. Melakukan pembayaran

***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah