Kemudian jika belum membayar pajak akan diberi peringatan ketiga dan diberi kesempatan 1 bulan lagi.
Namun jika tidak membayar pajak juga, maka data STNK akan dihapus.
Baca Juga: Warga Desa Tonjong Brebes Terima BLT DD Bulan Desember 2022
Peraturan pelaksana penghapusan data STNK yang jomplang pajak ada pada masing-masing provinsi.
Cara Perpanjangan STNK Mati
Apabila STNK kendaraan mati, anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Datang ke Samsat
- Cek fisik kendaraan
- Mengisi formulir pajak
- Siapkan dokumen seperti Fotokopi BPKB, E-KTP, dan STNK
- Mengisi surat keterangan
- Melakukan pembayaran
***