- WNI dan sudah berkeluarga.
- Memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa.
- Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tak layak huni.
- Tempat tinggal sekarang merupakan satu-satunya rumah milik pendaftar.
- Sebelumnya belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan.
- Penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Bersedia berswadaya dan membentuk KPB.
Terkait persyaratan rumah yang mendapatkan BSPS 2023, sebagai berikut:
- Struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh.
- Rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni.
- Area lantai rumah yang masih berupa tanah.
- Ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat.
- Aspek utilitas tak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Baca Juga: Hari Pers Nasional, Ini 3 Tantangan Pers di Era Disrupsi Digital
Mengenai cara pendaftarannya, caranya cukup mudah. Simak langkah-langkah berikut, cara daftar bantuan BSPS 2023
- Mengajukan permohonan ke Kepala Desa, nantinya Bupati akan mengkoordinir proses pendataan.
- Jumlah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di desa atau kelurahan akan didata secara keseluruhan.
- Tiap desa atau kelurahan akan mengusulkan minimal 20 unit hunian tak layak huni.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan calon penerima.
- KPA atau Kepala Satker akan mengesahkan calon penerima dan berubah jadi penerima bantuan bedah rumah.
- Dana bantuan akan dicairkan melalui bank atau pos penyalur.
Terkait jadwal pencairan bantuan BSPS 2023, pemerintah masih belum memberikan pengumuman jadwal pencairannya hingga artikel ini disunting.
Disclaimer : Artikel ini telah tayang di Cilacap Update dengan judul "BANTUAN RUMAH BREBES! BSPS 2023 di Kabupaten Brebes Segera Cair? Ini Syarat dan Cara Daftar!"***