Sidang Vonis Bharada Eliezer Diwarnai Kericuhan, Pembatas Ruang Sidang PN Jakarta Selatan Roboh

- 16 Februari 2023, 07:00 WIB
12 saksi siap dihadirkan pekan depan pada sidang Bharada E
12 saksi siap dihadirkan pekan depan pada sidang Bharada E /Tangkap layar pmjnews.

PORTAL BREBES - Persidangan menjadi riuh setelah Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis hukuman Bharada E dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Hakim Agung Non Aktif Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap, Begini Kronologinya!

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Kericuhan terjadi ketika pengunjung dan awak media mulai berdesakan untuk bergerak ke depan demi mendapatkan momen.

Saking riuhnya, pagar pembatas Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan roboh tersenggol massa pendukung Bharada E atau Richard Eliezer usai pembacaan vonis.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pukul 15.45 WIB terlihat sejumlah orang tengah membenarkan pagar pembatas di ruangan tersebut.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PRFM News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah