PORTAL BREBES - Oknum Perangkat Desa di Kecamatan Tonjong dituntut mundur karena diduga melakukan tindakan asusila.
Tuntutan mundur tersebut disampaikan warga saat bertemu dengan Muspika Kecamatan Tonjong, Rabu 15 Februari 2023 di aula Kecamatan Tonjong.
Kejadian tindak asusila dilakukan pada tahun 2022 lalu tersebut berdampak pada keresahan masyarakat setempat.
Baca Juga: Jalur Wisata Museum Purbakala Buton Tonjong Brebes Kembali Putus, Warga Kesulitan Baraktifitas
Salah satu warga yang juga Sekretaris Paguyuban RT RW se Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Brebes, Kusnadi mengatakan, kejadian ini sudah cukup jelas dan warga memiliki bukti-bukti.
"Dalam hal ini memang, keberanian dari seorang kades," kata Kusnadi.
Ia menjelaskan, sebenarnya kepala desa bisa mengumpulkan perwakilan warga dan ketua RT dan RW di balai desa.
"Di forum tersebut pak kades bisa membuat surat keputusan memberhentikan, kan sudah selesai," kata kusnadi.