Atasi Macet, Dishub DKI Serahkan Aturan Jam Kerja Mandiri

- 16 Februari 2023, 14:17 WIB
Atasi Macet, Dishub DKI Serahkan Aturan Jam Kerja Mandiri
Atasi Macet, Dishub DKI Serahkan Aturan Jam Kerja Mandiri /ANTARA/

PORTAL BREBES – Untuk mengurai kemacetan pada jam sibuk di Ibu Kota, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyerahkan aturan jam kerja secara mandiri kepada masing-masing perusahaan.

Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan pihaknya menyerahkan ke masing-masing entitas dan dihumbau melakukan pengaturan jam kerja.

"Kami serahkan ke masing-masing entitas dan kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa, jam kerja Pemprov DKI dapat menjadi salah satu contoh untuk mengurai kemacetan karena jam kerja sudah disesuaikan dengan masa transisi pandemic Covid-19.

Baca Juga: Sidang Vonis Bharada Eliezer Diwarnai Kericuhan, Pembatas Ruang Sidang PN Jakarta Selatan Roboh

Jam kerja para aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dimulai pukul 7.30 WIB.

Namun sejak tahun 2023, menyesuaikan dengan masa transisi pandemi Covid-19, jam kerja ASN menjadi pukul 8.00 WIB.

Ketentuan perubahan jam kerja ASN Pemprov DKI itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023.

Baca Juga: Hakim Agung Non Aktif Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap, Begini Kronologinya!

Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin-Jumat.

Pengaturan jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat  mulai pukul 12.00-12.30 WIB.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pinjaman BCA 2023 Tanpa Jaminan, Modal KTP Bisa Cair Sampai dengan Rp50 Juta

Hanya jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB. Sebelumnya, jam istirahat pada Jumat mulai pukul 12.00 -13.00 WIB dengan jam kerja pada Jumat mulai pukul 8.00-16.30 WIB.

Dinas perhubungan DKI sudah melakukan diskusi terfokus untuk membahas aturan jam kerja itu yang hasilnya diserahkan kepada masing-masing entitas atau perusahaan.

Alasannya, karena banyak pekerja di Jakarta yang berasal dari daerah penyangga sehingga tidak bisa aturan jam kerja itu diputuskan oleh Pemprov DKI secara tunggal.

Baca Juga: Lulusan SMA SMK Brebes Kabar Gembira! Bantuan KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka, Bantuan Rp12 Juta Permester

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan pada kuartal pertama 2022 tingkat kemacetan di Jakarta mencapai sekira 48 persen.

Sedangkan indeks kemacetan di Jakarta saat ini sudah mencapai di atas 50 persen seiring terkendalinya pandemic Covid-19 dan dicabutnya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan yang lalu lalang di DKI Jakarta diperkirakan mencapai sekitar 22 juta unit per hari.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah