Putusan Sanksi Etik untuk Bharada Eliezer, Dinilai Adil dan Cukup Pantas

- 23 Februari 2023, 12:30 WIB
Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat menggelar konferensi pers
Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat menggelar konferensi pers /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/

PORTAL BREBES -  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mempertimbangkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer.

Tindakan dari Bharada Eliezer dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan tidak dipecat, namun diwajibkan secara lisan meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun cukup pantas dan adil.

Baca Juga: Simak Cara Cara Mencairkan Rp50 Juta Langsung ke Rekening, Bisa Pakai KUR BRI? : Kapan Mulai Buka Pendaftaran

"Jadi menurut kami, demosi ini sifatnya sanksi administratif terhadap Eliezer di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Ia juga mengatakan bahwa sanksi demosi ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan salah satu pertimbangan yang dimasukkan dalam sidang KKEP yakni perbuatan Bharada Eliezer dalam keadaan terpaksa atas perintah atasan.

Baca Juga: Penumpang Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Semuanya Selamat

"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” katanya.

Selain itu, lanjut Ramadhan, pertimbangan lainnya adalah jenjang dan pangkat antara Bharada E dan sang pemberi perintah yakni Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x