Fakta Surat Dokter Panji Gumilang yang Diragukan Keabsahanya, Bagaimana Nasib Al Zaetun Selanjutnya?

- 3 Agustus 2023, 12:47 WIB
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri /ANTARA/

PORTAL BREBES - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Penahanan tersebut dilakukan setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

Penahanan tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan alasan. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan pihaknya menahan Panji karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Daftar Desa di Kebumen Terdampak Tol Cilacap-Yogyakarta

Panji disebut tidak hadir pada pemeriksaan kedua dengan alasan sakit. Surat keterangan dokter dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

"Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," kata Djuhandani, sebagaimana dilansir PMJ News, Rabu 2 Agustus 2023.

Sementara itu, diketahui Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak Rabu 2 Agustus 2023 sampai dengan Senin 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Nasib Al Zaetun Selanjutnya

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengungkapkan keinginan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin pasca ditetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Dikatakan Zainut, Ma'ruf yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI menginginkan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan.

Pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberi pembinaan di dalam proses selanjutnya," kata Zaenut sebagaimana dilansir Antara, Rabu 2 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah