Oknum BKD Jakarta Selatan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dana Calon KKI Senilai Rp1 Miliar

- 8 Juli 2023, 19:14 WIB
WS Laoli melaporkan oknum pegawai BKD Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan kepada calon KKI.
WS Laoli melaporkan oknum pegawai BKD Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan kepada calon KKI. /dok. FWJ Indonesia/

PORTAL BREBES - Oknum BKD Jakarta Selatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan kepada 18 calon KKI dan PJPL dengan nilai diatas Rp1 miliar.

Oknum tersebut dilaporkan oleh WS Laoli yang merupakan PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Ia Didampingi Advokat Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Julianta Sembiring ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Seorang Gadis di Kecamatan Bantarkawung Dicabuli Ayah Tirinya Selama Tiga Tahun

"Benar kami telah melaporkan oknum PNS BKD Walikota Jakarta Selatan, Sdri Hariyati atas dugaan tindakpidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. "Kata Julianta melalui keterangan Pers nya di Jakarta, Sabtu 8 Juli 2023.

Julianta mengatakan bahwa kliennya WS Laoli telah dicemarkan nama baiknya atas tuduhan pemerasan yang telah dilaporkan Hariyati ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 6 April 2023 lalu.

"Laporan kepolisian yang dibuat Hariyati di Polres Metro Jakarta Selatan terhadap WS Laoli tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dan kami pastikan tidak adanya unsur pidana pemerasan, karena secara fakta hukum dan bukti - bukti yang ada pelapor telah mengarang peristiwa yang sebenarnya dilakukan oleh pelapor itu sendiri, namun disini pelapor menuding klien kami WS Laoli atas tuduhan pemerasan. "Jelas Julianta.

Dia merinci tuduhan pemerasan yang dilaporkan Hariyati terkait peristiwa pengembalian uang sebesar Rp 40 jt dari Hariyati ke WS Laoli.

Uang tersebut dikatakan Julianta adalah uang milik Rachman Ardyanto yang sebelumnya dijanjikan masuk Kontrak Kerja Individu (KKI) sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dishub Provinsi DKI Jakarta.

"Klien kami WS Laoli pada tanggal 15 September 2021 telah mentransfer uang sebesar 40 jt ke Hariyati sesuai apa yang dimintanya jika ingin masuk kerja sebagai PJLP di Dishub DKI Jakarta. Sebenarnya yang diminta Hariyati 50 jt, namun yang 10 jt nya lagi klien kami bilang setelah SK turun baru diserahkan lagi sisanya yang 10 jt itu. "Ulas Julianta.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x