Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Ekspresi Mantan Kadiv Propam Polri Ini

- 17 Januari 2023, 16:11 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PORTAL BREBES - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Dikatakan, Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kepala SMP Negeri 1 Bumiayu Penuhi Panggilan Tipikor, Klarifikasi Dugaan Pungutan

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Karena itu, Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan semua perbatanya itu.

Saat JPU membacakan tuntutanya, tidak tampak secara jelas ekspresi Ferdy Sambo karena saat mengikuti sidang yang bersangkutan memakai kacamata dan masker.

Namun Ferdy Sambo sesekali tampak menuliskan sesuatu serta menghela nafas.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x