Polres Pemalang Amankan Pengedar dan Puluhan Ribu Obat Keras pada Operasi Pekat Candi 2024

- 21 Maret 2024, 19:39 WIB
Polres Pemalang Amankan Pengedar dan Puluhan Ribu Obat Keras, dalam Operasi Pekat Candi 2024
Polres Pemalang Amankan Pengedar dan Puluhan Ribu Obat Keras, dalam Operasi Pekat Candi 2024 /Doc/

PORTAL BREBES - Polres Pemalang mengamankan puluhan ribu obat keras pada gelaran Operasi Pekat Candi tahun 2024, salah seorang tersangka yang diamankan, EBS (25) warga Kecamatan Taman, diduga mengedarkan obat keras ke beberapa wilayah di Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, tersangka EBS bekerja di gudang sebuah perusahaan, di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

“Setelah menerima informasi awal dari masyarakat, dan melakukan penyelidikian lebih lanjut, tim berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti di tempat kerjanya,” kata Kasat Resnarkoba.

Baca Juga: Coba Cek Sebelum Melangkah Lebih Jauh, Ini 5 Kerugian Selingkuh yang Perlu Kamu Tau

Dari tangan tersangka, Kasat Resnarkoba mengatakan, tim berhasil mengamankan 10.000 butir pil Hexymer, 15.000 butir pil warna kuning yang diduga Dextro, 2.500 butir pil Tramadol, beserta barang bukti lainnya.

“Selanjutnya, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pemalang, untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba mengatakan, diduga tersangka mengedarkan obat keras di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, setelah pulang kerja.

Baca Juga: Pemalsu Dokumen di Tegal Diancam Penjara 6 Tahun, Tersangka Tidak Ditahan

“Kami masih melakukan pendalaman pada tersangka, untuk mengungkap jaringan lainnya dalam peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kasat Resnarkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI nomor 17 tahun 2023, dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x