PORTAL BREBES - Euthanasia yang memiliki nama lain ‘suntik mati’ adalah suatu tindakan medis yang masing sangat kontroversial bagi masyarakat Indonesia. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan norma agama, kode etik, dan hukum positif.
Baru baru ini terdengar kabar bahwa mantan perdana Menteri Belanda Dries Van Agt dan istrinya Eugenie, memutuskan untuk menjalani metode euthanasia di kampung halamannya. Kesehatan keduanya memburuk beberapa waktu sebelum mereka disuntik mati.
Baca Juga: Buntut Tewasnya 6 PL, Pengelola Karaoke Bisa Diancam Pidana Jika Ada Unsur Kelalaian
Sebenarnya apa itu Euthanasia? bagaimana teknis pelaksanaan dan pandangannya dalam masyarakat dan agama? Yuk kita bahas:
Pengertian Euthanasia
Istilah Euthanasia merupakan istilah dalam bahasa Yunani “eu” artinya yang berarti baik dan “thanatos” yang artinya kematian. Dalam hal ini Euthanasia dapat diartikan sebagai kematian yang mudah dan baik.
Adapun pengertian euthanasia adalah suatu tindakan sengaja mengakhiri hidup dengan tujuan menghilangkan penderitaan karena penyakit atau masalah kesehatan lainnya.
Biasanya orang yang melakukan euthanasia adalah orang dengan penyakit terminal, yaitu penyakit yang sudah berada di stadium akhir dan tidak dapat disembuhkan lagi karena sudah sangat parah.
Dokter akan memberikan obat penenang dengan kandungan yag tinggi agar pasien perlahan lahan menghembuskan nafas terakhinrya.
Hukum Euthanasia di Indonesia
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di BKM Debong Tengah Tegal Masuk Tahap Penyidikan, Modusnya Kredit Fiktif
1. Menurut Kode Etik Kedokteran