Buntut Tewasnya 6 PL, Pengelola Karaoke Bisa Diancam Pidana Jika Ada Unsur Kelalaian

- 16 Januari 2024, 20:05 WIB
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan /

PORTAL BREBES- Pengelola Resto dan Karaoke Orange Jalan Veteran Kota Tegal bisa diancam pidana jika ditemukan ada unsur kelalaian atas tewasnya 6 orang Pemandu Lagu (PL) korban kebakaran yang terjadi Senin (15/1/2023).

Hal itu ditegaskan Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas melalui Kasatreskrim AKP Darwan, Selasa 16 Januari 2024.

“Jika nantinya ada unsur kelalaian dari pengelola karaoke, maka bisa kita kenakan pidana Pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Darwan.

Baca Juga: Inilah Identitas 6 Pemandu Lagu Korban Tewas Kebakaran Resto dan Karaoke Orange Tegal

Darwan mengatakan, saat ini masih proses penyelidikan (Lidik) untuk mendalami faktor penyebab kebakaran yang memakan sejumlah korban tewas tersebut.

“Sementara ini masih proses lidik. Kami masih mendalami sebab meninggalnya karena apa,” ujar Darwan.

Kaitan hal itu, Darwan menegaskan, sejumlah saksi dari keluarga dan rekan-rekan korban serta pemilik Karaoke Orange juga sudah dimintai keterangan.

Baca Juga: Resto dan Karaoke Orange Tegal Kebakaran, 6 dari 11 Pemandu Lagu Meninggal Dunia

“Sudah ada 5 orang yang dimintai keterangan, selain dari rekan kerja korban juga 1 orang dari dinas perhubungan juga sudah dimintai klarifikasi, intinya ini masih proses," kata Darwan.

Di sisi lain, Darwan mengatakan, dari tim forensik yang melakukan autopsi belum menyimpulkan sebab sebab kematian, kemungkinan dalam waktu 1 sampai 2 minggu ke depan sudah bisa diperoleh informasinya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x