Surat Edaran Walikota Tegal Dinilai Tidak Sakti, Tempat Karaoke Nekat Buka di Bulan Ramadhan

- 4 April 2023, 06:59 WIB
Salah saru giat razia gabungan di salah satu tempat karaoke di Kota Tegal
Salah saru giat razia gabungan di salah satu tempat karaoke di Kota Tegal /

PORTAL BREBES- Surat edaran Walikota Tegal Nomor 451.13/001 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan selama bulan Ramadhan dinilai tidak sakti, terbukti masih ada pengusaha karaoke yang membandel nekat buka.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal, Diyantoro, kepada tim PORTAL BREBES, Selasa 4 April 2023.

"Jujur saja saya prihatin, dengan adanya pengusaha karaoke yang tidak mengindahkan intruksi Walikota untuk menutup usahanya selama Ramadhan," kata Diyantoro.

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Virgo Hari ini, Selasa 4 April 2023

Menurut lelaki yang mengaku pernah menjadi bagian dari Tim Pengendali Usaha Karaoke di era  Walikota Siti Masitha itu, sejumlah tempat karaoke di lingkungan tempat tinggalnya masih beroperasi walaupun aktifitasnya lewat pintu belakang.

"Itu artinya SE Walikota Tegal tidak sakti atau memang pengusahanya yang lebih memiliki power daripada Walikota?," ujarnya.

Diyantoro mengatakan, jika dilihat tampak depan memang gelap dan pintu tertutup, tapi didalam tempat itu tetap ramai seperti hari biasanya.

Baca Juga: Nekat Tanpa Izin PBG, Proyek Pabrik Milik PT Helmindo Utama di Brebes Akhirnya Ditutup Sementara

"Saya kurang paham, apakah petugas razia gabungan mengetahui tentang aktifitas pintu belakang di tempat karaoke atau tidak, yang jelas tempat karaoke itu  masih beroperasi seperti malam-malam sebelumnya," jelasnya.

Terpisah, tokoh masyarakat Tegal Timur, Yanuar Ibnu Sina yang mengatakan, hampir seluruh pengusaha karaoke pasti nekat buka di bulan Ramadhan walaupun ada imbauan penutupan dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x