Pemalsu Dokumen di Tegal Diancam Penjara 6 Tahun, Tersangka Tidak Ditahan

- 23 Februari 2024, 19:32 WIB
Tersangka S (berkerudung pink) saat memasuki kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kamis (22/2/2024) siang
Tersangka S (berkerudung pink) saat memasuki kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kamis (22/2/2024) siang /

PORTAL BREBES- Seorang Nenek berinisial S (70) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat dokumen dalam permohonan kepemilikan lahan terancam dipidana penjara 6 tahun.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Tegal Kota melalui Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan dalam keterangan persnya usai melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Kamis 22 Pebruari 2024 siang.

Menurutnya, selama penanganan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka S, selain karena S sudah lanjut usia, juga lantaran S selalu kooperatif saat diminta hadir untuk diperiksa kepolisian.

Baca Juga: Apa Itu Metode Suntik Mati yang Dilakukan Mantan PM Belanda? Bgaimana Hukumnya di Indonesia?

Darwan mengatakan, kasus yang menjerat S adalah dugaan pemalsuan administrasi dokumen surat menyurat dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas sebidang lahan yang merupakan milik orang lain.

Darwan mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Ada dugaan pemalsuan dokumen seperti tandatangan dan lainnya. Dalam pengajuan sertifikat itu, ada data-data dan dokumen-dokumen yang dipalsukan," kata Darwan.

Baca Juga: Perbedaan Tornado, Topan, Puting Beliung, dan Badai, Mana yang Paling Berbahaya?

Menurut Darwan, pelapor dari kasus tersebut adalah Hj Rukhayah, salah seorang tokoh masyarakat yang tercatat sebagai pengusaha oto bus PO Dewi Sri, yang tinggal di Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

"Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah kami kirim ke Kejari dan sudah P21. Selanjutnya kewenangan terkait kasus itu sudah menjadi wewenang Kejaksaan," kata Darwan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x