Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tegal, Priyo Sayogo saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen berikut dengan tersangka dan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: MAN 1 Brebes Mulai Buka Pendaftaran Bagi Siswa Baru Lewat Jalur Online
"Untuk sementara tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena berbagai pertimbangan. Selain ada permohonan dari pihak tersangka, ada juga beberapa pertimbangan dari kami," kata Priyo.
Priyo menambahkan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya masih akan bekerja hingga 20 hari ke depan. Sebelum akhirnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.***